Ridho Kurniansyah
Ridho Kurniansyah
  • Feb 15, 2021
  • 216

Gugatan Siti Murti di Tolak PN Pangkalan Balai Banyuasin

Gugatan Siti Murti di Tolak PN Pangkalan Balai Banyuasin
Aprisal Nesidatu SH (Kanan, Baju Merah) dan Rekan selaku Pengacara Pihak Tergugat Yuli Lesmana Siregar, (Senin 15/02/2021)

Banyuasin - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, memutuskan dan mengabulkan seluruh isi dalil eksepsi dari pihak tergugat.

Menurut kuasa hukum tergugat Yuli Lesmana Siregar putusan tersebut terkait didalam perkara Nomor 31/Pdt.G/2020/Pn.Pkb menyatakan amar putusan eksepsi menerima seluruhnya dari pihak tergugat dan menolak isi dalil pihak penggugat yaitu Siti Murti dan kawan-kawan. 

“Alhamdulillah eksepsi kami diterima. Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para Penggugat untuk membayar biaya gugatan sebesar Rp. 3.615.000 (Tiga juta enam ratus lima belas ribu rupiah), ” jelas Aprisal Nesidatu SH Pengacara Yuli Lesmana Siregar.

Ia mengatakan untuk putusan secara lengkapnya nanti akan dikirimkan pengadilan secara e-court. Diketahui sebelumnya bahwa gugatan ini masuk dari mulai bulan Juni 2020.

Dimana pihak tergugat terhambat untuk proses pengurusan penerbitan sertifikat tanah Ibu Yuli Lesmana Siregar lantaran ada pihak yang menggugat, maka pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan untuk menunggu hasil putusan ini. 

“Alhamdulillah hari ini putusan sudah diketahui. Kami menantikan janji dari pihak BPN Banyuasin untuk segera menerbitkan sertifikat atas permohonan Ibu Yuli Lesmana Siregar, ” ungkap Aprisal Nesidatu SH, Senin (15/02/2021) usai menghadiri sidang putusan di PN Pangkalan Balai jalan Palembang-Betung Km 16 Sukajadi, Banyuasin.

Aprisal menyebutkan untuk para pihak mempunyai kedudukan atau hak hukum yang sama apabila ingin mengajukan banding sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun menurut ia yang mana putusan ini final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana mestinya BPN wajib sesegera mungkin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Ibu Yuli Lesmana Siregar.

Ia mengungkapkan dalam eksepsi yang di sampaikan, gugatan penggugat error in persona, terus gugatan mengandung Obscuur Libel dan Cacat Formil. 

Sedangkan dari data yang ada sudah dilihat unsur-unsurnya seperti apa. sudah jelas legalitas tanah Ibu Yuli Lesmana sudah terbukti bahwa tanah tersebut punya dia.

“Dengan diterimanya eksepsi kami, bukti menunjukkan suatu kedudukan hukum terhadap tanah tersebut sudah sah dan patut menurut hukum permohonan Ibu Yuli Lesmana untuk menerbitkan sertifikat, ” tegas Aprisal Nesidatu SH. (Ridho)

Bagikan :

Berita terkait

MENU