Senjata Makan Tuan, Abdullah Syahab Akan Dibawa Kejalur Hukum Atas Pernyataannya

    Senjata Makan Tuan, Abdullah Syahab Akan Dibawa Kejalur Hukum Atas Pernyataannya
    Sanusi Ketua Sriwijaya Corruption Watch (SCW), Selaku Pendamping Kelompok Tani (Umar Danus), Minggu Malam (21/03/2021), Bertempat di Sekretariat SCW Palembang. (Dok. Ridho)

    Palembang - Abdullah Syahab akan dibawa ke jalur hukum, hal ini terkait ucapannya yang menuding Umar Danus dan kawan - kawannya adalah mafia tanah yang hendak merebut lahan tanah miliknya.

    Abdullah Syahab mengatakan Umar Danus dan kawan-kawan dibekingi oknum LSM sebagai mafia tanah. 

    Atas dasar inilah pihak Umar Danus dan kawan-kawan melalui Ketua Sriwijaya Corruption Watch (SCW) akan melakukan upaya-upaya pembenaran berita yang selama dinilai mengada - ada.

    "Tahapan awal memang kami akan melakukan somasi serta pelaporan terhadap Abdullah Syahab, sekaligus akan melakukan aksi didepan kantor halaman Gubernur Sumatera Selatan, " ungkap Sanusi disekretariat Jalan Cambai Agung, Kota Palembang.

    Ia menjelaskan bahwa upaya ini untuk menyampaikan tuntutan pihaknya ke Gubenur Sumatera Selatan, terkait sengketa tanah di Mekarsari Kecamatan Gandus RT 29.

    "Nantinya dengan aksi tersebut akan dijelaskan titik persoalan yang terjadi selama ini, karena jelas menurut pandangan kami ketika di lapangan ada terjadi sesuatu hal, " tandasnya.

    Sanusi menegaskan tanah mereka itu berdasarkan surat Sertifikat Hak Milik (SHM), maka Sanusi ingin meluruskan tentang kalimat  mafia tanah.

    "Kalimat mafia tanah kurang pas jika disebutkan warga tersebut hanya memiliki lahan kurang lebih dari 15 Ha, 12 Ha, 10 Ha dan 2 Ha. Justru Abdullah Syahab lah yang mafia tanah sebenarnya, dikata demikian karena saat ini indikasinya memiliki lahan sebesar 94 hektar sampai 90 hektar dan berubah-berubah kurang lebih satu hamparan dimiliki oleh Abdullah Syahab itu, " tegas Sanusi.

    Oleh dasar kalimat mafia tanah itulah pihak Sanusi bersama Umar Danus merasa tidak senang dengan kalimat tersebut, sehingga dalam waktu dekat akan melaporkan Abdullah Syahab ke pihak kepolisian karena melakukan pencemaran nama baik.

    Sebelumnya Abdullah Syahab ketika ditemui kediamannya jalan Aiptu Karel Satsuit Tubun, mengatakan Ia membeli tanah tersebut dari pewaris Hadi Suyono dan telah ditanami sawit dan karet, sementara Hadi Suyono mendapat tanah tersebut dari Serikat Tani Islam Cabang Gandus.

    Ia menyebutkan pihak Umar Danus yang mengklaim lahan miliknya ini bukan asli penduduk Gandus, walau dirinya pula bukan penduduk asli gandus namun Ia mendapat lahan tanah dari hasil membeli.

    "Jadi surat-surat mereka ini bukan di tanah saya itu letaknya. Mereka ini surat mencari tanah. Di situ anehnya saya, " kata Abdullah, Minggu (21/03) dikediamannya. (Ridho)

    PALEMBANG SENGKETA LAHAN KELURAHAN PULOKERTO KECAMATAN GANDUS SCW KELOMPOK TANI MEKAR SARI BPN SUMSEL Sriwijaya Corruption Watch SUMATERA SELATAN
    Ridho Kurniansyah

    Ridho Kurniansyah

    Artikel Sebelumnya

    Sengketa Belum Usai, Abdullah : Surat Tanah...

    Artikel Berikutnya

    PMPSS Desak Pemkot Palembang Klarifikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Ikuti Kami