BANYUASIN - Dalam memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021 yang ke-76, sebanyak 8.711 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak didik diberikan remisi. Pemberian remisi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di Lapas Narkotika Banyuasin dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ir H Mawardi Yahya, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono serta pimpinan instansi Aparatur Penegak Hukum di Provinsi Sumsel dan Kab. Banyuasin serta Forkopimda, Selasa (17/8).
Sedangkan untuk di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin sebanyak 755 orang Warga Binaan yang mendapatkan Remisi terbagi RU I 733 orang RU II 22 orang.
Surat Keputusan Remisi tersebut secara simbolis diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ir H Mawardi Yahya, kepada perwakilan Narapidana dan Anak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko dalam sambutannya menjelaskan, bahwa Pemberian remisi ini berdasarkan pada Kepres No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.24 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.05 - 06-705 dan PAS-PK.01.05 - 06-7667 Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021 Kepada Narapidana dan Anak.
“Adapun WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapat remisi adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya, telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2021, Berkelakuan Baik yaitu mentaati peraturan yang berlaku dan tidak di kenakan tindakan disiplin, Serta mendapat remisi tambahan bagi narapidana yang berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat dan membantu kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan, ” jelas Indro.
Pada kesempatan ini Kakanwil juga menyampaikan berbagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas. “Hari ini, kita memperingati HUT RI dengan kondisi yang berbeda, dikarenakan Pandemi Covid-19 yang melanda. Salah satu yang dilakukan yakni kanwil Kemenkumham Sumsel mempercepat Vaksinasi untuk Pegawai Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimasing-masing UPT se-Sumsel, ” Indro menambahkan.
Sementara itu dalam menangani overkapasitas, telah dilakukan langkah-langkah strategis seperti pemerataan pemindahan, pendelegasian wewenang pembebasan bersyarat, hingga program pembinaan narapidana. Mengingat saat ini jumlah Napi/Tahanan anak didik di 20 Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan sebanyak 15.104 orang, terdiri dari Narapidana dan anak pidana sebanyak 12.381 orang, dan Tahanan sebanyak 2.723 orang. Sedangkan kapasitas Lapas/Rutan di Sumsel hanya 6.605 orang, sehingga terjadi over kapasitas sebesar 130%. (Rill)