KRASS : Reforma Agraria Sumsel Tak serius Jalankan Tugas

    KRASS : Reforma Agraria Sumsel Tak serius Jalankan Tugas
    Dede Chaniago, selaku Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS)

    Palembang - Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menilai Reforma Agraria di Sumatera Selatan tidak ada keseriusan dalam menjalankan tugas. KRASS juga menyampaikan bahwa Agraria Sumsel hanya dijalankan kisaran 0, 000123% untuk wilayah APL, sementara untuk wilayah pelepasan dari kawasan hutan di tahun 2019 hingga 2020 hanya 0, 135%.

    KRASS menyampaikan hal tersebut dalam rillisnya Kamis (4/2) di Sekretariat KRASS.

    Dede Chaniago selaku Sekjen KRASS menjelaskan Reforma Agraria adalah agenda strategis nasional, agenda mendesak nasional, amanat konstitusi yang tertuang secara tersirat dari Pancasila Sila ke 2 dan 5, Pembukaan UUD, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA No. 5 1960, TAP MPR No. 9 2001, NAWACITA, RPJMN, Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 2018 tentang Reforma Agraria.

    “Secara mutlak kekayaan alam Indonesia beserta isi yang sebesar-besarnya adalah untuk kesejahteraan rakyat dan untuk memajukan secara umum, berdasarkan kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta berlandaskan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, " ujarnya.

    Dede Chaniago mengatakan bahwa tanah hendaklah menjadi hak yang yang sama bagi warga Negara Indonesia, tentu diberfungsikan sebagai sarana sosial dan tidak melampaui batas terlebih serakah dalam pemanfaatannya, penggunaannya, maupun kepemilikannya dengan harus mengerjakannya sendiri kemudian menjamin peruntukan prioritas bagi ekonomi lemah.

    Dede menuturkan pula bahwa pemerintah hendaknya menjamin semua hal pendukung, guna mencegah usaha-usaha dalam memonopoli lapangan Agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan atau swasta.

    Saat ini pula menurut Dede, ketimpangan sangat jomplang telah terjadi, menyebabkan hilangnya Keadilan, Kemanusiaan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka menghianati Pancasila Sila ke 2 dan 3, Pembukaan UUD, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA No.5 1960. Maka berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, meletusnya Reformasi 1998, mengharuskan dan mewajibkan pembaharuan Agraria, MPR mengeluarkan TAP No.9 2001.

    Indonesia memiliki luas lahan 807.177.613 hektar, korporasi/ perusahaan menguasai 548, 9 juta hektar, sementara petani hanya menguasai 8, 1 juta hektar.
    Kalau dijabarkan di Sumatera Selatan, memiliki luas lahan 9, 1 juta hektar, koorporasi/ perusahaan menguasi 6, 3 juta hektar dengan rincian Hutan Tanaman Industri 1, 5 juta, Hutan Lindung 1, 3 juta, Perkebunan Sawit 1 juta, Pertambangan 2, 5 juta. Sementara petani/ masyarakat hanya memiliki 1 juta hektar saja. (Catatan akhir tahun Konsorsium Pembaharuan Agraria 2018).

    “Reforma Agraria harus disegerakan, karena dengan begitu akan cepat penataan kembali struktur penguasaannya, baik kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan/ tanah yang berkeadilan berupa aset akses 12 juta hektar di kawasan hutan. Sementara 9 juta hektar di areal penggunaan lainnya akan diredistribusikan kepada rakyat lewat janji politik di Nawacita, akan diseriusi menjadi kerangka prioritas nasional lalu kemudian dibuatkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres No. 86 2018 tentang Reforma Agraria)”, jelas Dede.

    Pada Perpres tersebut, penyelenggara Reforma Agraria adalah pemerintah pusat dan daerah. Sementara penyusunan perencanaan dan pelaksanaannya disebut Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat, Provinsi dan kabupaten/ kota. Untuk di provinsi diketuai oleh gubernur dan Ketua pelaksana hariannya oleh Kakanwil ATR/ BPN Provinsi.

    Evaluasi Reforma Agraria diSumsel yang di selenggarakan oleh Komite Reforma Agraria Sumsel diAula PWNU menghadirkan Gubernur Sumsel, Ketua GTRA Provinsi Sumsel, serta Ketua Pelaksana Harian dan Kakanwil ATR/ BPN Propinsi SumSel, Ketua DPRD SumSel, Kapolda, Pangdam II Sriwijaya, Ketua PWNU SumSel dan Penggiat Reforma Agraria.

    Dialog Evaluasi Refleksi Reforma Agraria di Sumatera Selatan dengan metode pemaparan atau laporan GTRA Sumsel dan Ketua pelaksana harian GTRA Sumsel kepada publik dihadirkan langsung berupa live secara online dimedia sosial lewat Facebook serta Youtube.

    Dalam dialog tersebut dipaparkan sekaligus pandangan atau pendapat narasumber lainnya, dengan hasil evaluasi sebagai berikut :

    1. Ketua GTRA Sumsel, tidak bersedia datang dan mewakilkan dengan Asisten 1 (Drs H. Edwar Candra MH). Padahal evaluasi ini sangat penting, sebab Reforma Agraria adalah agenda prioritas Nasional dan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    2. Dalam penyampaian Asisten 1 yang mewakili Ketua GTRA Sumsel, dinilai tidak jelas perihal subtansi soal apa yang dikerjakan/ Program kerja GTRA Sumsel, apa yang sudah dikerjakan GTRA Sumsel dan apa yang akan dilakukan GTRA Sumsel kedepan. Penyampaian materi dengan judul Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan di Provinsi Sumsel lebih pada penjelasan soal bagaimana dasar hukum, penempatan posisi pemprov, cara dan hambatan dalam penyelesain sengketa.

    Sangat melenceng jauh dari Evaluasi Reforma Agraria di Sumatera Selatan, dalam hal ini penyampaian Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di Sumatera Selatan.

    Kesimpulannya adalah Ketua GTRA Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel tidak mengerti apa itu Reforma Agraria atau tidak mau menjalankan atau mewujudkan Reforma Agraria, bisa jadi tidak membaca Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018, tentang Reforma Agraria. Bahkan Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Sumsel dan Kakanwil ATR/ BPN Sumsel tidak melaporkan kerjanya kepada Ketua GTRA Propinsi Sumsel.

    3. Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Propinsi Sumatera Selatan dan Kakanwil ATR/ BPN Sumsel, melalui Daring menyampaikan Reforma Agraria harus dijalankan dan diwujudkan dan meminta keterlibatan maupun usul serta pendapat peran serta masrakat, dalam hal ini penggiat Reforma Agraria yang ada di Sumatera Selatan, serta mengapresiasi acara yang diinisiasi Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan. Secara subtansi dijelaskan oleh perwakilan dari Ketua Pelaksana Harian GTRA Sumsel dan Kak anwil ATR/ BPN Sumsel yang hadir langsung di acara Evaluasi Reforma Agraria di Sumsel.

    4. Perwakilan Ketua Pelaksana Harian GTRA SumSel dan Kakanwil ATR/ BPN Sumsel, dihadiri oleh Kabit Penataan dan pemberdayaan serta Kabit Pengendalian dan Penangan Sengketa, menjelaskan apa itu Reforma, apa itu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
    Apa saja sumber TORA dan apa yang sudah dilakukan dalam mewujudkan Reforma Agraria di Sumatera Selatan selama 2 tahun kepemimpinan Ketua GTRA SumSel dan 3 tahun lahirnya Perpers 86 tentang Reforma Agraria.
    Lewat materi yang disampaikan, sumber TORA adalah Legislasi  (Pelepasan kawasan Hutan, Tanah Terlantar/ Tanah Negara lainnya, Tanah HGU habis/ bekas hak, Tanah Transmigrasi, Tanah yang bersumber dari sengketa dan konflik agraria/ potensi TORA dari usulan daerah) dan pengembangan akses Reform (2 Sumber 5 item dan Akses Reform).

    Berdasarkan laporan dari Ketua Pelaksana Harian GTRA SumSel dan Kakanwil ATR/ BPN SumSel, yang diwakili oleh Kabit Penataan dan pemberdayaan serta Kabit Pengendalian dan Penangan sebagai berikut

    Pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Selatan/ Progres Capaian GTRA Sumsel Tahun 2019 hingga 2020 serta Usulan Sumber TORA untuk Tahun 2021.

    Tahun 2019, legislasi Aset hanya hanya 2 item dari 5 item, dan dijabarkan sebagai berikut:

    1. Tanah Transmigrasi Desa Simpang, Damar pera, Simpang saga (Sudah ILP dan juga masuk dalam target tahun 2021) total 500 bidang.

    2. Pelepasan Kawasan Hutan di 8 Desa: Lubuk tua, Jajaran baru, Jajaran Baru II, Mulyo sari, Muara kati bari I, Batu bandung, Lubuk besar, Lubuk Rumbai (Sudah melewati tahapan berita acara tata batas dan sudah diredis) total 3.500 bidang.

    3. Itemnya kosong dan tidak dijalankan (Tanah terlantar, HGU habis, Tanah yang bersumber dari sengketa/konflik agraria).
    Begitupun Akses Reformnya Kosong dan tidak dijalankan.

    Namun pada tahun 2020 Legislasi Aset hanya 3 item dari 5 item, sebagi berikut:

    1. Akan melepaskan kawasan hutan seluas 22, 1 ha untuk 195 kk di 1 Desa (Lebuk bintaro Kec.Batang hari leko Kabupaten MUBA) masuk target tahun 2021. Dan 1.000 bidang di Desa Lubuk muda, Megang sakti III, Pagar ayu, Jajaran baru II Kabupaten MURA sudah di Redis.

    2. Tanah terlantar 1 HGU No.8 atas nama PT. Guthrie Pecconina Indonesia dengan luasan 2.259, 68 ha dari 10.139, 9 ha. Di Kabupaten MUBA. Namun belum bisa di Redis, sebab belum dapat SK penetapan dari Kementrian ATR/ BPN.

    3. HGU Habis PT. Pakerin dengan luasan 119 ha di Desa Simpang bayat Kabupaten MUBA dengan 369 bidang sudah di Redis.

    2 itemnya kosong dan tidak dijalankan (Tanah Transmigrasi dan Tanah yang bersumber dari sengketa/konflik agraria).
    Akses Reform 1 Desa (Terusan) di Kecamatan Karang jaya Kabupaten MusiRawas, dan juga hanya baru sebatas target 700 bidang.

    Usulan Sumber TORA tahun 2021, legislasi aset hanya 2 item dari 5 item, sebagai berikut:

    1. Akan Melepaskan Kawasan Hutan di 6 Kabupaten 8.164, 6 ha (Muara Enim 452, 4 ha, Muba 2.892, 6 ha, Mura 1.880, 7 ha, OKI 2.192, 7 ha, Okus 249, 7 ha, Okut 497, 8 ha). Statusnya telah disetujui oleh KLHK, selanjutnya masih menunggu pelaksanaan tata batas bidang tanah yang dikeluarkan dari kawasan hutan.

    2. Tanah yang bersumber dari sengketa/ konflik Agraria, hanya 1 desa di Kabupaten Muba melanjutkan penanganan penyelesaikan konflik agraria antara masyarakat transmigrasi dengan Negara, yang mana Lahan trans tersebut belum bisa diterbitkan sertifikat, sebab berada didalam kawasan hutan.

    3. Itemnya kosong/ tidak di usulkan (Tanah terlantar, HGU habis, Tanah Transmigrasi).

    Akses Reforma akan mengembangkan potensi perkebunan sawit, karet, perikanan dan pemukiman di 3 Kabupaten 7 Desa ( Kabupaten Mura Desa Jajaran bari II, Pagar ayu, Megang sakti III, Empat lawang, Desa Bandar agung, Nanjungan, Tanjung raman dan Banyuasin Desa Sungsang IV).

    Kesimpulannya Reforma Agraria di Sumatera Selatan dari Tahun 2019 hingga 2020 Aset dan Akses adalah :

    1. Redistribusi aset/ tanah di Pelepasan kawasan hutan Sumsel kisaran 4.500 bidang dari luasan kawasan hutam 1 juta Ha
    (4.500 x 3 Ha = 13.500 Ha: 1jt Ha = 0, 135% ).

    2. Redistribusi aset/ tanah dari Korporasi/ Perusahaan 369 bidang dari 6 juta Ha.
    (369 x 2 Ha = 738 Ha : 6jt Ha = 0, 000123%).

    3. Akses Reforma Agraria Nol

    Kesimpulannya baru akan diReforma Agraria diSumsel dari tahun 2021 adalah :

    1. Akan diredistribusikan aset/ tanah dipelepasan kawasan hutan 8.168, 7 Ha di 7 Kabupaten.

    2. Akan diredistribusikan aset tanah skema transmigrasi 500 bidang.

    3. Akan diredistribusi aset/ tanah dari tanah terlantar Korporasi (HGU) 2.259, 68 Ha.

    4. Akan Melanjutkan penyelesaian konflik lahan transmigrasi yang tidak bisa bersertifikat karena berada didalam kawasan hutan di 1 desa di 1 kabupaten.

    5. Akan memberikan akses reforma Agraria 700 bidang dan di 4 kabupaten 8 desa. (Ridho/Rill)

    Ridho Kurniansyah

    Ridho Kurniansyah

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Lelang Ikan Cupang, Charma Afrianto...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Orang Minangkabau
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi
    Ternyata Tulus Orang Minang
    Hendrajoni di Mata Rakyat Pasisia, Tidak Basa Basi, Tegas dan Melindungi
    Misteri Asal Usul Suku Minang, Lebih Tua dari Sriwijaya?

    Ikuti Kami