Palembang - Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang memiliki keterbelakangan Tuna Rungu - Wicara yakni Atang (35) akhirnya ditangkap pihak kepolisian, Sabtu malam (06/03) dikediamannya.
Pasalnya korban menghilang dari rumah secara bersamaan selama dua hari, belakangan pihak keluarga mengetahui dari akun sosial media Facebook tersangka, dengan tanpa sengaja melihat foto Mawar (Nama Samaran) bersama dengan pelaku dikamar Hotel Idayu, Jalan Natuna Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang.
"Setelah beberapa hari, kami orang tua Mawar mengetahui keberadaan anak kami bersama temannya Melati (Nama Samaran) yang ternyata menginap di Hotel Idayu Jalan Natuna, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Tanpa sengaja kami melihat di akun Facebook tersangka terdapat foto dia bersama anak kami Mawar sedang dihotel itu, " Ujar orang tua Mawar Sabtu malam (06/03) dikediamannya.
Lebih lanjut saat ditemui dihotel tersebut, orang tua Mawar bersama orang tua Melati benar menemukan anaknya berada disana, namun saat ditanya ke pihak Hotel terkait yang memesan kamar hotel tersebut pihak Hotel enggan menyebutkan namanya, bahkan menghambat pencarian pelaku dengan tidak memberi keterangan identitas pelaku.
"Kami temui ke hotel itu, ternyata pelaku sudah pergi. Sudah kami tanyai juga dengan pihak hotel yang tidak mau menyebutkan namanya, tentang siapa pemesan kamar tempat anak kami diinapkan, tapi pihak hotel tidak mau memberi tahu dan menutupi, padahal ini kasus pelecehan seksual anak berkebutuhan khusus, " terang orang tua Melati Jum'at siang (05/02) diHotel Idayu.
Menurut orang tua Melati, Resepsionis menjelaskan bahwa si pemesan sudah berlangganan menginap disana, bahkan saking seringnya sudah tidak perlu lagi menggunakan identitas diri saat menginap. Sangat disayangkan pula pihak hotel tidak mau memberikan nama dan identitas terkait pemesan kamar terhadap kedua orang tua korban.
Tidak berselang lama, orang tua Melati meminta bantuan polisi untuk menanyakan terkait anaknya yang diinapkan dihotel tersebut, siapa pemesannya. Karena pihak keluarga tidak mendapatkan informasi dan pihak Hotel tidak mau memberikan keterangan.
"Tidak ada Pak/ Bu KTP si pemesan kamar, karena si pemesan kamar memesan melalui aplikasi OYO dan dia sudah sering menginap di sini, " Kata bagian Resepsionis Hotel Idayu, hari Jumat, (05/02) saat ditanya wartawan dan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan.
Ketika di singgung perlengkapan keamanan hotel seperti CCTV ia mengaku CCTV di hotel itu tidak aktif.
"CCTV ada Pak/ Bu tapi cuma satu itu dan terhubung ke handphone saya namun tidak ada memori data tersimpan, " tuturnya dihadapan para wartawan dan Kanit PPA Polrestabes Palembang.
Kedua korban yakni Mawar (15) yang masih dibawah umur dan Melati (20) keduanya merupakan penyandang disabilitas.
Kedua anak ini adalah korban kejahatan pencabulan oleh Atang yang bekerja di salah satu perusahaan Swasta, sebagai Supir Tangki BBM industri.
Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban beserta korban yang dibantu Faisal Fani (26) Ahli Juru Bahasa Isyarat (JBI), mencoba berkomunikasi dengan korban.
Atas pengakuan korban, didampingi Faisal yang juga penggerak Komunitas Bahasa Isyarat bersama keluarga korban langsung mendatangi Polrestabes Palembang, untuk melaporkan dugaan tindak pelecehan yang dilakukan Atang.
Berdasarkan laporan dan penyidikan pihak kepolisian akhirnya diketahui nama dan alamat pelaku, hal itu dibenarkan oleh pihak keluarga. Bahwa benar terjadi penangkapan Atang pada Sabtu malam dikediamannya.
"Malam inilah Atang ditangkap, sekitar habis maghrib, " ungkap Mr X adik pelaku saat ditemui awak media dirumah korban.
Malam itu pihak keluarga pelaku ingin mengajak damai dan berniat bertanggung jawab menikahkan Atang dengan kedua korban sekaligus, namun ditolak oleh kedua pihak keluarga korban.
Saat ini Atang sudah di amankan pihak Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi via telephone, Minggu Sore (07/03) Kanit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, mengatakan bahwa benar Atang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak telah kami tangkap dikediamannya Jl. Puding Kamboja Sabtu malam.
"Iya benar, Atang telah ditangkap Sabtu malam. Dia juga sudah mengakui perbuatannya, " terang Fifin Sumailan.
Terkait hukumannya sendiri, kata Fifin pelaku akan dijerat maksimal 15 tahun masa kurungan. (Ridho)